Fiqih
Menggauli Istri Sesudah Berhenti Haid, Setelah Itu Darah Haid Keluar Lagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Istri saya datang bulan (haid) selama dua hari, kemudian haidnya berhenti pada hari ketiga, lantas saya melakukan jima' dengannya, namun pada hari kelima darah haid keluar lagi. Apa hukum masalah ini, semoga Allah memberikan panjang umur dan keberkahan kepada Anda.