Fiqih
Mengganti Nama Keluarga

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 7, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Terdapat seorang perempuan yang lemah dan dia sering menemui pangeran (kerajaan). Perlu diketahui bahwa dia tidak mencantumkan nama keluarganya, melainkan mencantumkan nama keluarga yang lain. Apakah dia berdosa atau tidak?