Fiqih

Menggali Kuburan Untuk Perluasan Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 20231 min read
Menggali Kuburan Untuk Perluasan Masjid

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami berasal dari Negara Bangladesh, ibukota Dhaka, propinsi Nuga kabupaten Safahir, Kantor Pos Nesgentfore, desa Gawal Garam. Kami memiliki masjid kecil yang tidak bisa menampung orang salat dalam jumlah banyak karena bertambahnya jumlah mereka. Kami berencana ingin memperluasnya, Insya Allah, tapi masalahnya adalah bahwa sebelah utara dari masjid terdapat kuburan lima orang Muslim berdekatan. Jika mesjid kami perluas maka kuburan akan masuk ke dalam area mesjid. Kuburan tersebut telah ada sejak tujuh puluh dua tahun lalu. Apakah kami boleh memperluas mesjid di atas kuburan tersebut? atau apa yang harus kami lakukan? Kami ingin penjelasannya yang berdasarkan dalil dari al-Quran dan as-Sunnah, dengan mengucapkan rasa terima kasih dan rasa hormat kami.
HomeRadioArtikelPodcast