shalat

Mengerjakan Shalat Secara Tertib (Urut) Hukumnya Adalah Wajib

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 16, 20231 min read
Mengerjakan Shalat Secara Tertib (Urut) Hukumnya Adalah Wajib

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seseorang yang sedang musafir berniat menjamak shalat Zuhur dengan shalat Ashar, dengan jamak ta'khir misalnya, kemudian pada waktu shalat Ashar, saat dia masuk masjid, dia mendapati orang-orang sedang mengerjakan shalat Ashar. Apakah dalam situasi seperti itu dia boleh ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat Zuhur atau Ashar, lalu mengerjakan shalat yang satu lagi setelah selesai shalat berjamaah?
HomeRadioArtikelPodcast