zakat

Mengeluarkan Zakat Tahun-tahun Sebelumnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20231 min read
Mengeluarkan Zakat Tahun-tahun Sebelumnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Nenek saya telah tua dan berusia 80 tahun lebih. Ia tidak lagi cakap melakukan pekerjaan-pekerjaannya, baik dunia maupun akhirat sehingga ayah dan paman-paman saya sepakat untuk membuka brankas miliknya yang menyimpan uang dan benda-benda berharga. Semua itu dilakukan untuk mengeluarkan zakat yang telah mencapai satu nisab dan belum terbayar sejak beberapa tahun yang lalu. Ketika brankas itu dibuka, kami menemukan uang yang sangat banyak dan lebih dari 20.000 riyal. Permasalahan yang kami hadapi sekarang adalah bagaimana mengeluarkan zakatnya, terlebih sudah beberapa tahun zakatnya belum dibayar? Kami berharap bisa mendapatkan cara yang tepat untuk membayarkan zakatnya.
HomeRadioArtikelPodcast