zakat

Mengeluarkan Zakat Tahun-tahun Lalu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 20231 min read
Mengeluarkan Zakat Tahun-tahun Lalu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebelum paman saya meninggal rahimahullah, ayah dan paman saya memiliki beberapa bidang tanah. Kemudian mereka berdua berencana untuk mengkapling tanah tersebut menjadi beberapa kapling kecil tanah dan menjualnya. Memang mereka telah melakukan proyek ini. Penjualan dengan cara ini berjalan selama beberapa tahun. Untuk beberapa bidang tanah telah genap satu tahun atau lebih dengan status dalam tawaran untuk dijual tetapi belum terjual. Ketika tanah tersebut telah genap satu atau dua tahun atau lebih, mereka tidak mengeluarkan zakat tanah ini, baik di saat genap satu tahun maupun di saat menjualnya, karena mereka tidak mengerti cara mengeluarkan zakat barang dagang. Sekarang apa kewajiban ayah saya yang masih hidup dan kewajiban anak-anak paman saya? dan setelah putus hubungan kemitraan antara ayah dan paman saya semasa hidupnya dan setelah mereka menjual sebagian besar tanah dan yang tersisa hanya sedikit sementara mereka dan kami tidak mengetahui secara persis nilai seluruh tanah yang telah dijual atau berapa haul atau tahun yang telah dilewatinya. Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast