zakat
Mengeluarkan Zakat Setelah Lewat Waktu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya sampaikan kepada Anda bahwa lima belas tahun lalu saya menerima warisan uang dari ayah saya berjumlah enam puluh ribu riyal. Uang itu masih utuh dan belum saya pakai kecuali tiga tahun silam.
Saya sudah menghabiskan tiga puluh ribu riyal dan total sisa yang saya miliki sampai sekarang berjumlah tiga puluh ribu riyal.
Mengingat saya belum mengeluarkan zakat uang tersebut sejak saya menerimanya sampai sekarang, maka saya berharap Anda menjelaskan kepada saya tentang zakat uang tersebut sekaligus ukurannya.