zakat
Mengeluarkan Zakat Pada Waktu Diwajibkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki sebuah toko yang mulai dibuka pada tanggal 11 bulan April. Setelah berjalan selama satu tahun, tepatnya sore tanggal 11 bulan April, saya melakukan audit (penghitungan) sesudah shalat Isya, baik itu barang dagangan yang ada di toko, gudang atau uang hasil penjualan yang saya pegang maupun yang ada disimpan di bank.
Setelah selesai penghitungan, jumlah harta zakat tersebut saya pinggirkan dan tidak saya pakai sekalipun pada kondisi harus berhutang, lalu di bulan Ramadan saya mengeluarkan harta zakat tersebut. Adapun mengenai cara penyalurannya, saya membeli sembako dari sebuah toko, lalu saya salurkan sebagai rezeki para fakir dan yayasan amal.
Namun sebagian orang mengatakan bahwa zakat itu wajib dikeluarkan pada waktu wajibnya, tapi saya tidak mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat kecuali yang hanya ada di bulan Ramadan, begitu juga halnya yayasan amal yang hanya menerima zakat di bulan Ramadan saja. Jadi, apakah saya dalam hal ini telah berdosa atau tidak?