Fiqih

Mengeluarkan Zakat Emas Dan Perak Dengan Mata Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 20221 min read
Mengeluarkan Zakat Emas Dan Perak Dengan Mata Uang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah boleh mengeluarkan zakat emas atau perak dalam bentuk uang kertas seperti halnya barang dagangan. Maksudnya mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5 %) setelah emas atau perak itu dikurskan ke uang kertas, ketika telah melewati haul Ataukah hal itu tidak boleh?
HomeRadioArtikelPodcast