Fiqih
Mengeluarkan Zakat Emas Dan Perak Dengan Mata Uang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah boleh mengeluarkan zakat emas atau perak dalam bentuk uang kertas seperti halnya barang dagangan. Maksudnya mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5 %) setelah emas atau perak itu dikurskan ke uang kertas, ketika telah melewati haul Ataukah hal itu tidak boleh?