zakat
Mengambil Pajak Dari Zakat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pemerintah Mesir menetapkan pajak baru yang harus dibayar penduduk dari pendapatan tahunannya dari tempat bekerjanya di luar negeri. Pajak baru ini merupakan prosentase yang telah ditetapkan berdasarkan segmen tertentu penghasilannya. Setiap orang yang tidak melunasinya dilarang pergi ke luar negeri untuk kembali bekerja di tempatnya semula.
Mengingat pajak ini merupakan beban tambahan yang sangat berat bagi Muslim Mesir yang telah melakukan kontrak kerja di luar negeri, maka saya mohon penjelasannya tentang kebolehan memotong kewajiban zakatnya dengan uang yang telah dia jadikan sebagai pajak tahunan atas penghasilannya.