Haji & Umrah

Mengambil Imbalan Untuk Jasa Melempar Jumrah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20231 min read
Mengambil Imbalan Untuk Jasa Melempar Jumrah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang teman saya mengambil tarif sebesar 600 Riyal Saudi dari beberapa jemaah haji atas imbalan jasa melempar jumrah mewakili mereka selama 2 hari terakhir hari tasyrik. Sayangnya, dia belum melaksanakan pelemparan jumrah untuk mewakili mereka. Sekarang dia bingung atas perkara ini. Kami memohon fatwa atas masalah ini. Semoga Allah membalas segala kebaikan Anda.
HomeRadioArtikelPodcast