shalat
Mengambil Bayaran Sebagai Imam

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Penduduk di sekitar masjid meminta saya untuk menjadi imam dan akan memberi gaji dari wakaf atau ada di antara mereka yang akan memberi sumbangan. Saya tidak setuju karena saya tahu bahwasanya tidak boleh mengambil bayaran dari ibadah seperti salat.
Bagaimana pendapat Anda? Mohon dijawab secara tertulis.