shalat

Mengakhirkan Shalat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 16, 20232 min read
Mengakhirkan Shalat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami dalam satu fakultas terdiri lebih dari enam ratus orang. Kami mempunyai kegiatan yang dimulai setelah shalat Subuh sampai dengan shalat Isya. Kegiatan ini merupakan kegiatan bersama, dan dilaksanakan dalam satu tempat. Kami terkadang mengakhirkan atau mendahulukan shalat setelah adzan sesuai dengan jadwal yang disiapkan sebelumnya. Misalnya, kami mengakhirkan shalat Zuhur sampai jam satu. Semua orang shalat pada waktu tersebut dalam satu masjid di mana adzan dikumandangkan pada waktunya, tetapi ketika iqamahnya diakhirkan. Kami bertanya bolehkah mengakhirkan shalat Subuh sampai sebelum munculnya matahari, dan apa hukum seseorang yang masih tertidur setelah adzan sampai mendekati shalat dimulai sebelum terbit matahari. Kami mohon penjelasan tentang waktu shalat, dan hukum tentang mendahulukan atau mengakhirkan shalat, apakah perbuatan ini jika dibolehkan termasuk meremehkan?.
HomeRadioArtikelPodcast