Fiqih

Mengajarkan Shalat Dan Mewajibkan Para Murid Untuk Melakukannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 14, 20231 min read
Mengajarkan Shalat Dan Mewajibkan Para Murid Untuk Melakukannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami melaksanakan shalat Zuhur di tempat shalat Id karena adanya keperluan untuk melakukannya di sana, baik siswa maupun guru. Tidak ada penduduk yang ikut shalat, kecuali satu atau dua orang, karena rumah mereka yang jauh atau karena tempat kerja mereka yang jauh. Kami juga mengawasi para pelajar dengan ketat ketika mereka melakukan wudu dan shalat. Hanya saja, kami tidak menjamin bahwa semua siswa berwudu dengan baik atau pakaiannya suci, sebagaimana yang diwajibkan untuk dapat melakukan shalat. Terkadang sebagian siswa bergerak-gerak dan menoleh atau tertawa, khususnya para siswa sekolah dasar kelas satu, dua, dan tiga. Kami selalu membimbing dan mengarahkan mereka, baik di masjid atau di sekolah. Kami tidak suka menggunakan hukuman fisik, seperti memukul, kecuali dalam kondisi darurat. Hal ini kami lakukan agar membuat para murid senang dengan masjid. Sementara itu, sebagian orang berpendapat bahwa hukuman fisik harus dikenakan bagi setiap gerak-gerik agar para murid memuliakan masjid karena takut dihukum dengan pukulan. Apa arahan Anda kepada kami dalam hal ini? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi penjelasan kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast