puasa

Meng-qadha Puasa Ramadhan Yang Ditinggalkan Tanpa Uzur

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 7, 20232 min read
Meng-qadha Puasa Ramadhan Yang Ditinggalkan Tanpa Uzur

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang laki-laki sejak hampir sepuluh tahun berpuasa Ramadhan, namun ada beberapa hari dia batal tanpa uzur syar`i. Sejak beberapa tahun lalu dia bertobat kepada Allah. Apa yang harus dia lakukan terkait puasa yang ditinggalkannya beberapa tahun? Perlu diketahui bahwa dia belum meng-qadha hari-hari yang dia tinggalkan karena dia tidak mengetahui pasti jumlah hari-hari tersebut. Namun, dia telah menyesali apa yang telah terjadi. Apa yang harus dia lakukan?
HomeRadioArtikelPodcast