puasa

Meng-qadha Puasa Dan Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 7, 20231 min read
Meng-qadha Puasa Dan Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami tahu bahwa haid termasuk hal yang membatalkan puasa. Jika haid seorang wanita berhenti dan dia mandi besar, maka puasanya sah, dan dia berkewajiban meng-qadha (puasa yang dia tinggalkan). Ada seorang wanita yang menyangka telah suci, lalu dia mandi besar. Namun setelah mandi besar, haidnya keluar lagi selama seharian, kemudian haidnya berhenti. Setelah itu seharusnya dia mandi besar, namun dia tidak melakukannya, dan tetap melanjutkan puasa enam hari sesudahnya. Apakah puasa enam harinya ini sah, atau batal? Jika batal, apakah puasanya tanpa mandi besar ini seperti orang yang tidak puasa dengan sengaja? Padahal niatnya tidak demikian. Jika benar bahwa ketika dia berpuasa sebelum mandi besar disamakan dengan orang yang sengaja tidak berpuasa, dalam kondisinya yang seorang fakir, sehinga dia wajib puasa dua bulan berturut-turut. Kafarat tersebut jika dia tidak berpuasa satu hari dengan sengaja, bagaimana kalau itu enam hari?
HomeRadioArtikelPodcast