Fiqih
Menepati Janji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ketika saya berusia lima belas tahun, saya meminta kepada bapak saya agar menikahkan saya. Dan pada suatu hari saya melihat adik saya yang baru berusia dua tahun, saya berdiri di hadapannya dan meletakkan tangannya di atas tangan saya lalu berjanji bahwa saya akan menikahkannya di kemudian hari. Mohon penjelasannya, apakah saya wajib menepati janji tersebut? Padahal saya tidak mampu melakukannya. Ataukah saya harus membayar kafarat? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik karena manfaat yang kami peroleh.