pernikahan
Menentukan Jumlah Uang Yang Harus Dibayarkan Kepada Orang Tua Mempelai Wanita Untuk Biaya Walimah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 2, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Masyarakat di desa saya telah sepakat bahwa pihak mempelai laki-laki harus membayar kepada wali mempelai wanita sebesar enam ribu riyal (6.000 SAR) untuk biaya walimah nikah. Uang tersebut dikumpulkan dari semua anggota masyarakat yang telah menikah, baik miskin maupun kaya. Apa hukum syariat hal itu? Mohon kiranya Anda memberi kami fatwa. Semoga Allah memberi pahala dan mengampuni dosa (Anda). Patut Anda ketahui bahwa walimah tersebut diadakan di rumah mempelai wanita.