pernikahan
Menentang Poligami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki ibu yang mendapat cobaan dari Allah dengan penyakit yang memaksanya harus duduk di atas kursi roda sehingga tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri.
Ayah sudah mengobatinya di dalam Kerajaan (Arab Saudi) dan di luar negeri, tetapi tidak ada hasilnya sehingga ayah terpaksa menikah lagi dengan wanita lain akibat khawatir akan terjerumus ke dalam lembah perzinaan karena dia segala puji hanya bagi Allah masih dalam keadaan sehat.
Perlu diketahui bahwa kami, anak-anaknya, setuju jika dia menikah lagi. Perlu diketahui juga bahwa ibu masih menjadi tanggung jawab ayah saya dan dimuliakan. Pada suatu hari, adik perempuan ibu (Khalah) saya datang ke rumah dan meminta izin kepada kami untuk membawa ibu saya ke rumahnya dan tinggal di sana selama satu bulan. Tujuannya adalah untuk mengobati dan merawatnya.
Sebulan kemudian dan setelah Khalah saya mengetahui pernikahan ayah saya, kami memintanya mengembalikan ibu saya kepada kami karena ibu tidak membaik. Namun, dia menolak mentah-mentah permintaan itu. Penyebabnya adalah karena Khalah dan sebagian Khal saya tidak setuju dengan pernikahan ayah saya.
Ketika kami bertanya penyebab dia tidak setuju dengan pernikahan ayah kami, dia menjawab, "Lebih baik ayah kamu berzina saja daripada menikah lagi setelah menikahi kakak perempuanku karena hanya dia yang akan menanggung dosanya." Sementara itu, sebagian saudara laki-lakinya (khal-khal saya) berkata, "Seandainya yang sakit adalah ayahmu, apakah kakak kami berhak untuk minta cerai dan menikah lagi dengan lelaki lain?"
Akhirnya kami mengambil ibu dari mereka secara paksa karena khawatir ayah akan menceraikannya, satu hal yang membuat saya sampai mengangkat tangan untuk memukul bibi saya saat terjadi pertengkaran dengan bibi dan paman-paman saya. Namun, saya akhirnya meminta perlindungan kepada Allah dari setan sehingga saya tidak jadi melakukan hal itu segala puji hanya bagi Allah. Sekarang kami lega dan hidup bahagia bersama ibu saya.
Seminggu setelah pertengkaran itu, saya kembali ke rumah bibi saya untuk meminta maaf dan menyambung kembali tali silaturrahmi. Sayangnya, dia tidak mau menyalami (menyapa) saya. Dua minggu kemudian, saya kembali mengunjunginya. Dia menyalami saya, tetapi tidak mau menyambut saya dengan baik. Perlu diketahui bahwa saya tinggal di Kota Baqiq.
Akhirnya saya tidak mengunjungi mereka (khalah dan kha-khal saya) dari rumah kami, kecuali saat kami sedang kembali ke rumah yang ada di al-Ahsa'. Perlu diketahui bahwa saya, ayah saya, dan saudara-saudara saya tinggal dalam satu rumah di kota Baqiq sementara bibi dan paman-paman saya tinggal di kota al-Ahsa'.
Selain rumah yang ada di Baqiq, saya juga memiliki rumah yang berdekatan dengan rumah mereka di al-Ahsa'. Saya datang ke rumah ini dan tinggal di sana kira-kira tiga hari setiap bulannya. Jika saya datang ke rumah itu, bibi saya datang hanya untuk menyapa ibu saya dan menemaninya selama setengah jam atau lebih lalu pergi.
Adapun paman-paman saya yang lain yang tidak setuju dengan pernikahan ayah saya, mereka sudah tidak mengunjungi ibu sejak sekitar satu tahun penuh. Namun, sebagian dari mereka ada yang mengunjungi ibu sebulan atau dua bulan sekali. Perlu diketahui bahwa bibi saya tidak pernah datang ke rumah kami yang ada di Baqiq.
Jika kami tinggal di Baqiq dalam waktu lama, maka dia tidak melihat kakak perempuannya. Perlu diketahui bahwa sebelumnya dia selalu datang dua minggu sekali atau, paling lama, tiga minggu sekali untuk mengunjungi kami. Oleh karena itu, saya berharap Anda berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya berikut ini:
1. Bagaimana seharusnya sikap kami sebagai anak-anak terhadap silaturrahmi dengan bibi dan paman-paman saya? Perlu diketahui bahwa sekarang mereka sudah tidak menghormati ayah saya lagi, bahkan tidak ingin mendengar namanya lagi. Apakah kami harus menyambung atau memutuskan tali silaturrahmi dengan mereka sampai mereka menyelesaikan masalah mereka dengan ayah saya?
Perlu diketahui bahwa ayah saya tidak meminta kepada kami untuk memutuskan tali silaturrahmi dengan mereka, tetapi membebaskan saya untuk mengunjungi mereka padahal mereka tidak mau menghormati ayah saya atau menyambut saya dengan semestinya, yaitu dengan sambutan yang penuh cinta dan kasih sayang.
Perlu diketahui bahwa saya telah meminta bibi dan paman-paman saya agar berdamai dengan ayah saya. Saya juga telah meminta agar hubungan keluarga kembali seperti sedia kala. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil.
2. Bagaimana hukum tentang kebolehan menikah dengan empat wanita? Kapan seorang muslim disyariatkan untuk menikah dengan empat wanita?
3. Apakah hukuman orang yang memerintahkan untuk berzina atau menyarankan hal itu – semoga Allah melindungi kita dari hal itu – agar tidak menikah lagi?
4. Bagaimana posisi bibi dan paman-paman saya dalam masalah ini? Apakah sikap mereka benar atau salah terkait tindakan ayah saya?