Fiqih
Mendiamkan Tetangga

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Tetangga saya mengajak saya pergi bersamanya untuk melakukan seseuatu yang dimurkai oleh Allah. Ketika saya menolaknya, dia marah kepada saya seraya berkata, "Saya ingin kamu tidak berbicara dengan saya dan saya juga tidak akan berbicara denganmu." Apakah saya berdosa jika saya mendiamkannya? Saya mohon Anda memberi saya fatwa tentang pertanyaan ini.