Jual Beli
Mendahulukan Melunasi Hutang Dan Semisalnya, Daripada Menikah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki memiliki kewajiban berupa hutang kepada orang lain. Akan tetapi, kemampuan finansialnya saat ini tidak memungkinkan untuk membayar hutang tersebut. Meskipun begitu, dia berniat untuk melunasinya jika telah mampu. Perlu diketahui bahwa para pemilik piutang tidak berdomisili dalam satu wilayah dengannya. Jika suatu saat laki-laki tersebut telah memiliki uang, namun di sisi lain dia khawatir terjadi fitnah karena godaan wanita pada dirinya sehingga dia memutuskan untuk menikah, maka apakah boleh dia mendahulukan pernikahan, ataukah harus membayar hutang terlebih dahulu?