Fiqih

Mencela Atas Kesalahan Orang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 16, 20232 min read
Mencela Atas Kesalahan Orang Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apabila seorang Muslim melakukan kesalahan yang sama beberapa kali, apakah kita boleh menyebutnya dengan kesalahannya tersebut? Misalnya, dia mencuri beberapa kali atau berbohong beberapa kali. Apakah kita boleh menyebutnya sebagai pencuri dan pembohong? Apakah seseorang berdosa jika menyebut orang lain dengan kesalahan sesuatu yang dia lakukan? Apa yang Anda pesankan kepada orang-orang seperti itu?
HomeRadioArtikelPodcast