pernikahan
Mencatat Barang-barang Yang Diberikan Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bagaimana hukum Islam memandang catatan yang disebut daftar barang, yang di tempat kami maksudnya adalah catatan dalam surat nikah tentang barang-barang yang dibawa oleh suami atau yang tidak dia bawa?
Ada yang mengatakan bahwa itu masuk dalam maslahah mursalah (maslahat yang sejalan dengan tujuan syara’, sekalipun tidak terdapat dalil yang menolak atau mengakuinya -ed.) demi menghindari kekeliruan dalam tanggungan, dengan dianalogikan kepada surat nikah.