Jual Beli

Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 18, 20221 min read
Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang pegawai bekerja untuk pemerintah sebagai penjaga sebidang tanah kosong. Dia menyewakannya kepada orang-orang untuk waktu tertentu dalam satu tahun dengan imbalan uang atau sejumlah biji-bijian. Namun itu dilakukannya tanpa sepengetahuan lembaga pemerintah tempatnya bekerja. Sekalipun atasannya tahu tentang hal itu, tentu dia ikut meminta bagian dari hasil penyewaan tanah tersebut tanpa memberikan bagian kepada lembaga yang menaungi mereka. Apa hukum perbuatan ini? Apa hukum memanfaatkan dan memakan hasil penyewaan tanah tersebut untuk dirinya dan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya, serta untuk biaya studi mereka? Kalau kita sampaikan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan kecuali jika mendapat izin dari lembaga tempat Anda bekerja, maka dia akan beralasan, "Lembaga tersebut akan memutus sumber rezeki ini dari saya."
HomeRadioArtikelPodcast