jihad
Menasihati Pelaku Maksiat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang laki-laki yang memelihara jenggot. Saya melaksanakan salat pada waktunya dan menjauhi semua yang diharamkan oleh Allah.
Namun, ayah saya melanggar perintah Allah dalam urusan salat. Dia meyakini bahwa kemaksiatan yang dia lakukan itu akan dihisab. Dia meninggalkan salat dengan sengaja.
Keluarga saya menentang tindakan saya memelihara jenggot. Bahkan, ayah saya dengan nada mencemooh berkata, “Jenggot itu sunah. Orang yang memeliharanya mendapatkan pahala dan yang mencukurnya tidak mendapatkan pahala.” Saya pernah mendengar dalam acara Nur ‘ala ad-Darb bahwa orang yang meninggalkan salat tidak boleh disalatkan dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin.
Hewan yang mereka sembelih juga tidak boleh dimakan. Meskipun semua cemoohan itu terus ada, tetapi saya tidak pernah berputus asa. Hingga akhirnya mereka menyisihkan saya dari saudara-saudara saya, dan pilih kasih terhadap yang lain.
Saya adalah anak pertama, namun justru adik saya yang umurnya jauh di bawah saya yang mereka nikahkan. Ketika saya menjelaskan sedikit tentang Islam kepada mereka, tentang salat misalnya, mereka berkata, “Biarlah penjelasan itu untuk dirimu saja.” Apa yang harus saya lakukan terhadap mereka?