Fiqih

Menasabkan Diri Kepada Selain Ayah Kandung

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 7, 20221 min read
Menasabkan Diri Kepada Selain Ayah Kandung

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Anak saudara perempuan saya ditinggal mati ayahnya saat dia masih kecil. Kemudian ibunya menikah dengan pria lain yang membawanya dan anaknya ke Kuwait, karena dia bekerja disana. Dengan niat baik, di dalam kartu kewarganegaraannya dinyatakan sebagai anak ayah tirinya. Saat kejadian tersebut anak itu berumur 3 tahun. Anak itu belajar hingga tamat dan mendapatkan pekerjaan. Semua ini berjalan dan anak itu statusnya adalah anak dari pria tersebut. Ini di Kuwait, sedangkan di Saudi dia membuat kartu identitas dengan namanya yang sebenarnya. Di tengah-tengah masyarakat, dia menasabkan diri kepada ayah kandungnya kecuali dalam berkas tertulis, yaitu di ijazah dan dokumen-dokumen resmi dia menggunakan nama versi kedua. Pertama, apakah dia bersalah atas hal itu? Perlu diketahui bahwa dia tidak memiliki pilihan lain. Jika dia mengganti namanya sekarang maka status pekerjaannya akan berubah 180 derajat. Kedua, anak tersebut datang kepada saya meminta untuk menikahi putri saya. Saya adalah pamannya, dan saya setuju menikahkannya. Saya sendiri sudah memberitahukan hal ini kepada putri saya dan ibunya dan mereka setuju, dan kami sudah menyampaikan hal ini kepadanya. Akan tetapi kami terpaksa melaksanakan akad nikah dengan menggunakan namanya yang kedua, karena status profesinya di Kuwait semuanya menggunakan nama kedua tersebut, apakah ini dibolehkan atau tidak? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast