Fiqih

Menasabkan Diri Ke Paman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 7, 20221 min read
Menasabkan Diri Ke Paman

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dulu saat saya masih kecil, ayah saya wafat dan paman - saudara laki-laki ayah saya seibu sebapak- yang mengasuh saya. Ketika saya sudah besar saya membuat kartu identitas dengan menggunakan nama paman saya, bukan nama ayah saya. Dan itu bukan karena saya tidak mau menggunakan nama ayah saya, akan tetapi karena saya hidup selama ini di bawah tanggungan paman. Allah memberikan saya keluarga, dan keluarga saya pun menulis sebagaimana yang saya tulis di kartu identitas saya. Apakah saya berdosa dengan perbuatan itu? Jika saya berdosa, apa yang harus saya lakukan? Berilah saya petunjuk dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast