Fiqih
Menamai Masjid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 22, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba'du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari yang mulia Menteri Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan nomor (1/416/334), tanggal 11/2/1416 H. yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (1395), tanggal 20/3/1416 H.
Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan yang isinya: Merujuk surat dari kementerian dengan nomor (163/K/M), dan tertanggal 11/2/1415 H yang dikirim kepada Anda dalam rangka meminta saran tentang penamaan masjid dengan nama-nama para sahabat atau toko-tokoh Islam, dengan tetap memperhatikan masjid-masjid yang didirikan oleh para dermawan, dan ingin mereka namai dengan nama mereka. Saya harap Anda berkenan memberi penjelasan tentang apa yang saya maksudkan.
Isi surat yang dimaksud adalah: Saya beritahukan kepada Anda bahwa kementerian sedang mengkaji masalah penamaan dan pemberian nomor masjid-masjid di Kerajaan Arab Saudi. Ada usulan bahwa masjid-masjid yang akan dibangun di masa yang akan datang dinamai dengan nama-nama sahabat atau tokoh-tokoh umat Islam, dengan tetap memperhatikan masjid-masjid yang dibangun oleh para dermawan, dan ingin mereka namai dengan nama mereka. Saya harap setelah Anda mengkajinya, Anda berkenan memberikan saran-saran dalam masalah tersebut.