Fiqih

Menaati Orang Tua Untuk Melepaskan Cadar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 10, 20221 min read
Menaati Orang Tua Untuk Melepaskan Cadar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya kuliah di Fakultas Sastra Jurusan Bahasa Arab. Saya memakai cadar pada musim libur sebelum saya masuk kuliah. Sebagaimana kalian ketahui kasus yang terjadi di Mesir September 1981 M, di mana cadar dilarang di perkuliahan. Saya memakai cadar tanpa persetujuan dari orang tua saya setelah saya mengetahui bahwa cadar wajib sebagaimana dalam tafsir Ibnu Katsir , Risalah tentang Tabarruj dan Hijab , Tafsir Ayat Ahkam, Hukum-hukum yang terkait dengan perempuan dan buku-buku lainnya. Setiap saya mendapatkan dalil baru saya katakan pada mereka namun mereka tidak menyetujuinya. Saya pun memakai cadar tanpa persetujuan mereka. Sekarang saya sudah terdaftar di perguruan tinggi. Bapakku tidak ingin saya tinggal di rumah juga tidak ingin saya pergi kuliah. Dia menganggap bahwa cadar hanyalah sunat dan bukan wajib. Dia memerintahkan saya melepas cadarku. Terkadang ia memerintahkan dengan lembut dan cara yang baik terkadang dengan ancaman ingin melepaskan secara paksa. Saya bingung apa yang harus saya perbuat. Apakah melepaskan cadar untuk mengikuti ujian akhir tahun dapat dianggap sebagai perkara darurat atau tidak? Apakah ketidaktaatanku pada orang tua dianggap sebagai dosa? Jika ikut ujian bukanlah sesuatu hal yang darurat apa yang harus kuperbuat untuk membuat bapakku percaya padaku?
HomeRadioArtikelPodcast