Fiqih
Memutus Silaturahmi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami banyak melihat saudara sesama muslim yang mengalami putus silaturahmi, baik karena pertengkaran maupun dalam kondisi baik-baik saja. Apakah orang yang lalai menyambung silaturahmi karena sibuk dengan urusan dunia dihukumi berdosa, sama seperti orang yang memutusnya dengan sengaja?