Fiqih

Memukul Anak Yatim Dengan Tujuan Mendidik Mereka

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 15, 20231 min read
Memukul Anak Yatim Dengan Tujuan Mendidik Mereka

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memelihara empat orang anak yatim, saya sendiri yang mendidik mereka saat sekarang ini dan memelihara mereka sesuai dengan syariat. Saya mendidik dengan baik dan menganggap mereka seperti anak saya sendiri dan tidak membeda-bedakan antara mereka, namun terkadang mereka meninggalkan pelajaran mereka, mereka dan anak-anakku keluar bermain di jalanan. Pada suatu hari ketika saya kembali ke rumah saya mendapati mereka di luar rumah sehingga saya mengancam mereka agar tidak keluar ke jalanan lagi. Terkadang saya memukuli mereka semuanya, namun saya tidak bermaksud memukuli mereka melainkan demi untuk menjaga kesehatan mereka, sehingga pendidikan mereka menjadi baik, selalu mengawasi pelajaran mereka, dan saya tidak mengharapkan sesuatu melainkan kebaikan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Mohon dijelaskan kepada saya, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik. Apakah perbuatan tersebut akan membuat saya berdosa atau tidak? Saya memiliki dua orang saudara yang sudah berumur, mereka menganggur dan tidak ada yang mau memelihara mereka kecuali Allah dan saya. Mereka juga tidak memiliki pekerjaan yang bisa menopang hidup mereka. Keduanya tinggal di Buraidah bersama anak-anak paman mereka, dan saya tinggal di daerah utara ( yang bernama Haql). Pekerjaan memaksa saya harus jauh dari mereka berdua. Saya sudah membujuk keduanya agar ikut bersama saya, sehingga keduanya tinggal bersama saya akan tetapi mereka menolak, dan mereka berkata, "Kami tidak akan pergi ke tempat jauh itu". Dan sekarang saya bingung antara memilih keduanya atau pekerjaan yang saya geluti sekarang, walaupun demikian gaji saya per bulan tidak mencukupi apabila saya berbagi antara saya dan untuk keduanya, akan tetapi terkadang saya terlambat mengirimkan uang untuk keduanya. Apakah saya berdosa dengan perbuatan itu? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.
HomeRadioArtikelPodcast