Aqidah
Mempertimbangkan Perbedaan Mathla’ Dalam Penentuan Awal Puasa

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 15, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami mendengar dari radio, berita dimulainya puasa di Kerajaan Arab Saudi, padahal kami yang ada di Pantai Gading, Guinea, Mali , dan Senegal, belum melihat hilal meskipun sudah ada usaha untuk melihatnya. Akhirnya, terjadi perbedaan pendapat di antara kami.
Sebagian dari kami - dan jumlah mereka hanya sedikit - mengerjakan puasa berdasarkan apa yang mereka dengar dari radio, sementara sebagian lagi menunggu sampai bulan sabit dapat dilihat di negara kami, sebagai bentuk pengamalan atas firman Allah Ta'ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
" Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al Baqarah : 185)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal)."
Serta sabda beliau, "Setiap daerah memiliki rukyat sendiri-sendiri." Hingga akhirnya perdebatan antara kedua belah pihak sampai pada puncaknya. Oleh karena itu, tolong beri kami fatwa mengenai hal itu.