Jual Beli
Memperoleh Harta Dari Usaha Haram Lalu Bertobat Kepada Allah Ta’ala

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 16, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya ingin bertanya kepada Anda mengenai fatwa dari seorang ulama yang sudah menyebar di kalangan masyarakat bahwa jika seseorang mendapatkan harta dari membuat atau menjual minuman keras, atau mengedarkan narkoba, lalu dia bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka harta yang diperoleh dari semua perbuatan itu adalah halal. Banyak para penuntut ilmu yang menanyakan masalah ini. Oleh karena itu, kami ingin meminta pendapat Anda.