Fiqih
Memotong Pohon Di Padang Arafah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada saat saya berusia 15 tahun, saya dan keluarga berangkat ke Makkah al-Mukarramah untuk menunaikan ibadah haji. Setelah kami tawaf di Baitullah (Ka`bah) kami menuju Mina kemudian ke Arafah. Lalu kami berdoa dan setelah berdoa saya mengambil sebuah tongkat lalu memukulkannya ke ranting sebatang pohon. Lantas seorang saudara yang ikut bersama kami berkata: "Ini perbuatan haram".
Pertanyaan: Apa yang harus saya lakukan jika memang benar perbuatan tersebut haram? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.