Fiqih

Memotong Pohon Di Padang Arafah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 24, 20221 min read
Memotong Pohon Di Padang Arafah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pada saat saya berusia 15 tahun, saya dan keluarga berangkat ke Makkah al-Mukarramah untuk menunaikan ibadah haji. Setelah kami tawaf di Baitullah (Ka`bah) kami menuju Mina kemudian ke Arafah. Lalu kami berdoa dan setelah berdoa saya mengambil sebuah tongkat lalu memukulkannya ke ranting sebatang pohon. Lantas seorang saudara yang ikut bersama kami berkata: "Ini perbuatan haram". Pertanyaan: Apa yang harus saya lakukan jika memang benar perbuatan tersebut haram? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
HomeRadioArtikelPodcast