Fiqih

Meminta-minta

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 9, 20233 min read
Meminta-minta

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kebiasaan meminta-minta telah merebak di banyak negeri muslim, khususnya di masjid-masjid dan tempat-tempat pengajian. Bahkan belum lagi imam menghadapkan badannya ke arah makmum setelah salam, seorang atau lebih peminta-minta sudah berada di depan saf salat mengeluhkan kondisinya. Kadang dia pura-pura menangis agar hati jamaah tergerak dan merasa iba kepadanya, saat dia meminta bantuan dan pertolongan kepada kaum muslim. Kadang juga dia berpenampilan layaknya orang cacat, padahal sebenarnya tidak. Hal demikian ini, disamping mengelabui kaum muslim dan mengambil harta mereka dengan cara batil, menimbulkan keberisikan yang mengganggu jamaah yang sedang berzikir sunah sesudah salat. Peminta-minta itu telah memotong zikir mereka dan merusak konsentrasi mereka, sehingga jamaah-jamaah ini rada lupa-lupa ingat dengan zikir yang sudah dan yang belum diucapkan. Wahai Syaikh yang mulia, apakah seorang imam boleh melarang jamaah agar tidak memberi bantuan kepada peminta yang sifatnya seperti itu? Jika diduga kuat peminta berbohong, apakah kita boleh mengusirnya dari masjid? Apakah orang yang mengingatkan dan menganjurkan kaum muslim agar tidak memberi kepada para peminta karena terbukti melakukan kebohongan termasuk tindakan menghardik yang dilarang Allah dalam firman-Nya,
وَأَمَّا السَّائِلَ فَلا تَنْهَرْ
"Dan terhadap orang yang minta-minta maka janganlah kamu menghardiknya." (QS. Adh-Dhuha: 10) Yang terakhir, apakah maksud dari mengusir atau menghardik dalam ayat tersebut? Dan apa sifat peminta yang tidak boleh dihardik? Mohon berkenan memberi penjelasan kepada kami; semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast