Fiqih
Memiliki Uang Yang Dibutuhkan Termasuk Mampu Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pemuda yang bekerja di Kerajaan Arab Saudi. Pemasukan saya terbatas hanya cukup untuk kebutuhan primer dan biaya kehidupan lainnya. Alhamdulillah saya telah menunaikan haji sebanyak tiga kali karena mudah dan gampangnya menunaikan haji bagi orang-orang yang tinggal di Arab Saudi, baik pekerja atau yang lainnya.
Saya punya orang tua di Mesir yang belum menunaikan haji sama sekali dikarenakan tidak adanya biaya yang mencukupi. Kondisi orang tua saya baik dan sehat wal afiat namun karena tidak adanya biaya haji dan keterbatasan pemasukan saya seperti yang telah saya sebutkan tadi apakah saya boleh menghajikannya? Seorang kawan mengatakan bahwa haji yang saya lakukan setelah itu (yakni setelah ketidakmampuan orang tua saya menunaikan haji, baik dengan biayanya sendiri maupun bantuan dari saya) hukumnya tidak boleh? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.