puasa

Memiliki Kewajiban Meng-qadha Puasa, Namun Tidak Dilakukan Karena Ketidaktahuannya, Hingga Usianya Tua Dan Lemah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 7, 20231 min read
Memiliki Kewajiban Meng-qadha Puasa, Namun Tidak Dilakukan Karena Ketidaktahuannya, Hingga Usianya Tua Dan Lemah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang wanita yang tidak berpuasa karena sakit dan tidak kuat. Oleh karena itu, saya tidak puasa pada bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Perlu diketahui bahwa saya tidak puasa di bulan Ramadhan yang agung delapan tahun lamanya. Sekarang saya tahu bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan itu harus di-qadha. Saya ingin meng-qadha-nya, namun tidak mampu karena sakit dada. Sebab, puasa sangat mempengaruhi kondisi saya. Apakah saya boleh menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin, atau haruskah berpuasa sekaligus memberi makan? Apakah memberi makan ini boleh dikonversi dengan uang? Saya mempunyai saudara yang dengan sengaja tidak puasa sehari di bulan Ramadhan, kira-kira enam tahun lalu. Dia hendak meng-qadha-nya, namun dia mendengar seseorang mengatakan, "Anda tidak dapat meng-qadha-nya, sekalipun dengan puasa setahun." Karena pernyataan inilah sampai sekarang dia belum meng-qadha puasanya. Berilah fatwa untuk saya terkait dua pertanyaan ini. Saya sekarang gundah sekali. Saya harap Anda semua sudi membimbing saya. Semoga Allah membalas dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast