wasiat
Memilih Salah Seorang Anak Sebagai Wali Wasiat Tanpa Memperhatikan Faktor Usia

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 10, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saat saya masih hidup, apakah saya boleh membuat wasiat syar'i dengan memberikan wasiat kepada salah seorang anak yang saya anggap paling dewasa meskipun ada anak, laki-laki dan perempuan, yang umurnya lebih tua? Apakah wasiat syar'i harus dicatat di pengadilan agama atau pada notaris yang adil? Apakah wasiat tersebut akan berlaku setelah saya meninggal dunia? Menurut Anda, baikkah jika saya mewakafkan properti atau kekayaan lainnya, terutama tanah pertanian yang saya sayangi, untuk anak-anak saya setelah saya meninggal dunia jika saya tidak boleh meninggalkan wasiat?