Fiqih
Memenuhi Wasiat Ayah Untuk Memboikot Anaknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki mempunyai putra sulung. Hubungan mereka berdua tidak baik hingga sang anak sulung mendiamkan dan tidak mau menunjungi ayahnya meskipun ayahnya telah memintanya untuk mengunjunginya. Kemudian ayahnya menderita sakit kanker semoga Allah melindungi kami dan Anda dari penyakit ini dan meminta anaknya agar mau menziarahinya, tetapi anaknya tetap tidak mau datang.
Akhirnya ayahnya marah sekali hingga membuatnya meninggalkan wasiat kepada istrinya bahwa apabila dia meninggal, istrinya jangan mengizinkan anaknya tersebut masuk rumah, jangan berbicara dengannya, dan jangan menerima bantuan uang apa pun darinya, apapun kondisinya. Sekarang laki-laki tersebut sudah meninggal.
Istrinya pun merasa bersalah dan takut jika mengizinkan anaknya tersebut masuk rumah atau menerima bantuannya sehingga dia berdosa karena dia melanggar wasiat suaminya. Suaminya dalam hal ini telah meminta dengan bersumpah atas nama Allah. Apakah wasiat suami dan sumpahnya kepada Allah agar istrinya tidak menerima atau tidak mengizinkan sang anak untuk masuk rumah wajib dipenuhi? Perlu saya sampaikan bahwa anak tersebut adalah putra sulungnya sedangkan ibunya orang miskin yang butuh kepada bantuan anaknya.