shalat
Membunuh Ular

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apabila seseorang sedang salat fardhu lima waktu, lalu melihat ular atau kalajengking di depannya, apakah boleh ia menghentikan salatnya dan membunuh ular tersebut atau tetap melanjutkan salatnya?