shalat

Membunuh Ular

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 6, 20221 min read
Membunuh Ular

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apabila seseorang sedang salat fardhu lima waktu, lalu melihat ular atau kalajengking di depannya, apakah boleh ia menghentikan salatnya dan membunuh ular tersebut atau tetap melanjutkan salatnya?
HomeRadioArtikelPodcast