Fiqih
Membunuh Anjing Berbahaya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bagaimana pandangan agama tentang membunuh anjing berbahaya dan beberapa hewan berbahaya lainnya yang merusak tanaman, misalnya hewan ini tidur, membuang kotoran dan berlarian di lahan pertanian, sehingga mengakibatkan tanaman rusak. Apakah membunuhnya itu hukumnya haram?