Fiqih
Membuka Aurat Mayat Ketika Memandikannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Orang-orang sudah terbiasa menyelenggarakan kewajiban jenazah seperti memandikan, memberi balsem, dan mengafani. ِAda beberapa perkara kami ingin penjelasannya dari segi boleh atau tidak boleh? Yaitu:
1 - Membuka aurat mayat ketika memandikannya?
2 - Menyemprot kain kafan dengan parfum setelah dibalut sesudah dimandikan.
3 - Membuka wajahnya ketika dibuka ikatan-ikatan kain kafan di saat ia sudah berada di liang lahat dengan posisi dimiringkan ke sisi kanannya sebelum penguburan.