Aqidah

Membiayai Studi Anak Di Luar Negeri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 21, 20223 min read
Membiayai Studi Anak Di Luar Negeri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pria yang sudah menikah, memiliki tiga orang putra dan seorang putri. Saya sudah mengeluarkan sekitar setengah juta rial untuk biaya pernikahan satu-satunya anak perempuan saya seperti pakaian, perhiasan, dan lainnya. Di samping itu, saya juga membiayai putra sulung saya yang sedang studi di salah satu universitas di Amerika Serikat sebesar 150.000 rial per tahun. Saya ingin meminta penjelasan Anda: Apakah biaya yang saya keluarkan untuk pernikahan putri saya dan biaya kuliah putra sulung saya di Amerika Serikat termasuk nafkah yang menjadi tanggungan seorang ayah? Ataukah itu merupakan hadiah atau pemberian yang menuntut seorang ayah untuk bersikap adil terhadap semua anak-anak, sehingga saya harus menyediakan uang yang sama untuk anak-anak saya yang lain, sebesar biaya pernikahan saudara perempuan dan kuliah kakak mereka? Seandainya itu dianggap hadiah atau pemberian biasa, apakah saya harus menyamakan antara laki-laki dan perempuan, ataukah laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan sesuai aturan hukum pembagian warisan?
HomeRadioArtikelPodcast