Jual Beli
Membersihkan Diri Dari Harta Haram Dan Dari Keikutsertaan Dalam Bisnis Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 16, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami cukup beruntung dapat berkenalan dengan utusan Anda, Syekh Musa Jibril. Setelah mengenalnya, kehidupan kami berubah total. Seluruh keluarga saya menjadi muslim, pria dan wanita mau melakukan salat, para wanita kini memakai busana islami setelah dulu mereka menampakkan aurat, semuanya sekarang melakukan salat setelah dahulu mengingkarinya, Alhamdulillah. Namun saya menghadapi permasalahan. Kami memiliki sebuah toko yang menjual semua jenis minuman keras.
Di samping minuman keras, kami juga menjual barang-barang yang halal seperti makanan dan minuman ringan. Dalam satu tahun, keuntungan toko ini sekitar satu juta dolar Amerika. Toko ini adalah milik saya dan dua saudara saya. Dengan bantuan Syekh Musa Jibril, saya berusaha untuk membujuk dua saudara saya yang sudah menunaikan salat tersebut untuk menjual toko, dan membeli toko lain yang diridai Allah dan Rasul-Nya.
Akan tetapi kami belum berhasil dan masih berusaha untuk meyakinkan mereka berdua, karena keduanya bersikeras untuk tetap mempertahankannya. Jadi, saya ingin keluar dari kerjasama itu demi mendapatkan rida Allah dan Rasul-Nya. Saya tidak memiliki pemasukan dari mana pun kecuali keuntungan toko ini. Kami juga memiliki uang dengan jumlah besar yang disimpan di bank, dengan bunga sekian persen dalam setiap tahun.
Pertanyaannya, saya boleh mengambil sebagian dari harta bersama tersebut atau tidak? Saya tunggu jawaban segera dari Anda. Saya sampaikan juga bahwa, Alhamdulillah, sekarang saya telah menjadi dai. Banyak orang yang masuk Islam di tangan saya dan mereka mau melaksanakan salat.