Fiqih

Memberikan Sedekah Kepada Orang-orang Yang Menggali Kuburan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 17, 20231 min read
Memberikan Sedekah Kepada Orang-orang Yang Menggali Kuburan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami, penduduk desa Baduwi al-Bark, jika salah seorang di antara kami meninggal dunia, para tetangga atau yang lainnya akan memberikan sedekah kepada orang-orang yang menggali kuburan. Sedekah ini diberikan kepada mereka dalam bentuk kambing, kurma, dsb. Sedekah ini tidak berasal dari harta orang yang meninggal dunia atau ahli warisnya. Mereka biasanya memasak sedekah tersebut di kuburan untuk dimakan orang-orang yang menggali kuburan. Perlu diketahui bahwa niat orang-orang yang mengeluarkan sedekah adalah bersedekah untuk para penggali kuburan karena Allah. Bagaimana hukumnya hal itu? Baik hukum sedekahnya, maupun hukum memasak di kuburan. Selain itu, bagaimana hukum mengerjakan salat di kuburan, baik itu salat fardu maupun salat jenazah?
HomeRadioArtikelPodcast