zakat

Memberi Sumbangan Kepada Seseorang Untuk Menuntut Ilmu, Tapi Terdapat Halangan Sehingga Orang Itu Tidak Dapat Pergi Menuntut Ilmu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 20231 min read
Memberi Sumbangan Kepada Seseorang Untuk Menuntut Ilmu, Tapi Terdapat Halangan Sehingga Orang Itu Tidak Dapat Pergi Menuntut Ilmu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seseorang yang memberi saya sejumlah uang untuk pergi menuntut ilmu tapi terjadi sesuatu yang menghalangi terlaksananya maksud tersebut. Apakah saya boleh menyimpan uang tersebut ataukah harus saya kembalikan kepada pemiliknya?
HomeRadioArtikelPodcast