Fiqih
Memberi Suap

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pemuda bersama ibunya sedang melakukan ibadah haji. Mereka bermaksud mencium Hajar Aswad (batu hitam yang terletak di sudut Ka'bah), tetapi mereka tidak dapat melakukannya karena terlalu banyak orang. Kemudian pemuda tersebut memberi petugas penjaga Hajar Aswad sebesar 10 Riyal dan sang petugas pun menjauhkan orang dari batu tersebut lalu keduanya mencium batu hitam tersebut. Apakah perbuatan ini boleh dilakukan? Apakah haji pemuda tersebut sah?