Fiqih

Memberi Nama “Subhanallah”

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 7, 20221 min read
Memberi Nama “Subhanallah”

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dengan hormat, saya yang bernama: Tuan Subhanallah Mayankal, warga negara Pakistan, menetap di Kerajaan Arab Saudi di kota Jeddah dan bekerja sebagai muazin di Kementrian Wakaf, menyampaikan kepada Anda bahwa Kantor Haji dan Wakaf memberikan teguran terkait nama saya. Saya berharap Anda berkenan memberikan fatwa terkait nama ini dari sisi agama dan hukum syariat, apakah nama ini boleh dipakai atau tidak? Jika seandainya tidak boleh, kami mohon surat keterangan dari Anda hingga saya mudah mengganti nama dengan nama-nama yang diperbolehkan. Terima kasih atas kebaikan Anda.
HomeRadioArtikelPodcast