Aqidah
Memberi Nama Makhluk Dengan Nama-nama al-Khaliq (Allah)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 28, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah benar dalil yang mengharamkan memberi nama makhluk dengan nama-nama al-Khaliq (Allah)?
A. Apabila menamakan makhluk dengan nama (Allah) dilarang, maka penamaan makhluk dengan nama-nama al-Khaliq yang lainnya juga tidak boleh, karena tidak ada alasan membeda-bedakan antara nama-nama Allah Ta`ala.
B. Sudah dikenal dalam bahasa Arab bahwa susunan partikel jar dan nomina majrur (preposisi dan objek preposisi) apabila mendahului nomina takrif mengandung makna pembatasan.
Hal itu terlihat dalam firman Allah Ta`ala,
وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى
"Hanya milik Allah asma-ul husna." (QS. Al-A'raaf: 180)
Ayat tersebut mengandung makna pembatasan asmaul husna hanya untuk Allah, dan tidak boleh menamai makhluk dengan nama-nama tersebut. Apakah dalil ini benar?