Aqidah

Memberi Nama Makhluk Dengan Nama-nama al-Khaliq (Allah)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 28, 20232 min read
Memberi Nama Makhluk Dengan Nama-nama al-Khaliq (Allah)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah benar dalil yang mengharamkan memberi nama makhluk dengan nama-nama al-Khaliq (Allah)? A. Apabila menamakan makhluk dengan nama (Allah) dilarang, maka penamaan makhluk dengan nama-nama al-Khaliq yang lainnya juga tidak boleh, karena tidak ada alasan membeda-bedakan antara nama-nama Allah Ta`ala. B. Sudah dikenal dalam bahasa Arab bahwa susunan partikel jar dan nomina majrur (preposisi dan objek preposisi) apabila mendahului nomina takrif mengandung makna pembatasan. Hal itu terlihat dalam firman Allah Ta`ala,
وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى
"Hanya milik Allah asma-ul husna." (QS. Al-A'raaf: 180) Ayat tersebut mengandung makna pembatasan asmaul husna hanya untuk Allah, dan tidak boleh menamai makhluk dengan nama-nama tersebut. Apakah dalil ini benar?
HomeRadioArtikelPodcast