Fiqih
Memberi Nama Dengan Nama Fathul Bārī

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Telah lahir seorang anak laki-laki saya yang saya beri nama Fathul Bārī dan sekarang telah berusia sepuluh tahun.
Saya mohon fatwa dari Anda tentang hukum syariat dalam penamaan ini dari segi kebolehan dan keharamannya, dan apakah menurut syariat ada keharusan mengganti nama yang terdiri dari beberapa kata menjadi nama tunggal, seperti Nāyif, Tsawāb, atau Fathī, setelah pencatatannya dalam dokumen resmi? Mohon penjelasannya.